TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menghadiri Pertemuan Pelaku Usaha Depot Air Minum Tingkat Kota Palu Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Rabu (5/8/2026). Kegiatan yang diinisiasi Bappeda Kota Palu, Dinas Kesehatan, dan Forum Kota Sehat itu diikuti para kepala OPD serta pengurus dan pelaku usaha depot air minum isi ulang.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya sinergi dengan pelaku usaha untuk memastikan air minum isi ulang yang beredar di masyarakat aman dan memenuhi standar kesehatan. Setiap depot diwajibkan memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bentuk jaminan kebersihan air dan keamanan proses pengolahannya.
“Kewajiban memiliki SLHS merupakan ketentuan Kementerian Kesehatan yang bertujuan melindungi masyarakat dari risiko air minum yang tidak memenuhi syarat kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, dr. Rachmat Yasin.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Palu, DR. Ahmad Rijal, menyebut pemenuhan SLHS menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung program Kota Sehat. Kepala PTSP Kota Palu, Amiruddin, juga memastikan proses pengurusan izin dan SLHS dipermudah agar pelaku usaha tidak mengalami kendala administrasi.
Wakil Wali Kota Palu mengapresiasi tingginya partisipasi pelaku usaha dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kewajiban memiliki SLHS bukan untuk mempersulit usaha, melainkan untuk melindungi kesehatan masyarakat. “Pengurusannya gratis, sehingga kami berharap seluruh depot air minum di Kota Palu segera memenuhi standar yang ditetapkan,” terangnya.
Imelda menambahkan, terpenuhinya standar higiene sanitasi akan mempercepat langkah Palu menuju predikat Kota Sehat. Pemerintah kota, katanya, siap mendampingi para pelaku usaha agar seluruh depot air minum dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. UTM







