PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Polsek Sausu membekuk seorang pria berinisial IM (30), yang diduga menjadi pelaku pencurian di tiga rumah warga di Desa Balinggi Jati Kecamatan Balinggi, Jumat (24/7/2026).
“Terduga pelaku merupakan warga Dusun IX Desa Balinggi Jati. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Dusun 10 Desa Balinggi Jati tanpa perlawanan oleh tim yang saya pimpin langsung,” ujar Kapolsek Sausu, IPTU Arbit.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, IM (30) diduga melakukan aksi pencurian di tiga rumah yang berada di sekitar tempat tinggalnya. Pelaku memanfaatkan situasi saat para pemilik rumah sedang bekerja di sawah atau meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku diduga lebih dulu mengamati situasi untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong. Setelah itu, ia merusak jendela dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga milik korban. Modus ini dilakukan pada tiga lokasi berbeda di Desa Balinggi Jati,” jelas Arbit.
Dari ketiga aksi pencurian tersebut, pelaku diduga berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas, uang tunai, serta telepon genggam. Akibat kejadian itu, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp60 juta.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Sausu melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat, sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti hasil tindak pidana tersebut.
Arbit menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas, sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan transparan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Sinergi masyarakat dan Polri menjadi kunci dalam mencegah tindak kriminalitas,” tutur Arbit. MBH






