BANGKEP, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menangkap seorang yang diduga bandar narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) berinisial AD alis T di agen Pengiriman Barang J&T di Jalur Dua Kota Salakan, Bangkep, Sabtu (21/11/20) sekira pukul 08.00 Wita.
AD yang merupakan warga Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, mengedarkan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dan Dextro.
“Penangkapan bandar narkoba ini dilakukan berkat kerjasama BPPOM Luwuk dengan Satresnarkoba Polres Bangkep,” kata Kasat Narkoba, Iptu Deky Wahyudi.
Dijelaskanya, penangkapan AD berawal informasi dari BPPOM Luwuk bahwa ada paket THD dan Dextro dikirim lewat J&T yang ditujukan pada pelaku di Kota Salakan. “Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan pengintaian. Alhasil AD kami tangkap saat akan mengambil paket tersebut di agen J&T Salakan,” tutur Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa dua paket bungkusan. Satu paket bungkusan berisi berisi dua botol THD dan satu bungkus plastik obat Dextro, sedangkan satu lainnya berisi empat botol THD dan dua bungkus plastik obat Dextro. Selain itu, juga diamankan uang tunai Rp2.400.000, dua unit handphone merk Samsung J dan satu tas kecil. “Dari enam botol THD setelah dirinci jumlahnya sebanyak 6.328 butir dan tiga bungkus Dextro jumlahnya 3.021 butir,” beber Kasat. PAR