MORUT, MERCUSUAR – Peroide bulan Januari hingga 28 April 2021, Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap 21 kasus penyalagunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba).
Ke 21 kasus itu, Satresnarkoba menetapkan 24 orang tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan lima orang perempuan. Sementara barang bukti yang disita, yakni sabusabu 56,51 gram, ganja sintetis 1,32 gram dan obat keras daftar G jenis 182 butir.
Demikian diungkapkan Kapolres Morut, AKBP Bagus Setiyawan SIK MH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Morut di Desa Korowou, Kecamatan, Rabu (28/4/2021).
Bagus menjelaskan dalam 21 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Morut menetapkan 24 orang sebagai tersangka, 5 orang di antaranya adalah seorang perempuan dan para terduga pelaku diamankan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Morut, yakni Kecamatan, Petasia Timur, Petasia, Mori Atas, Lembo dan Kecamatan Lembo Raya.
“Tersangka yang ditangkap 24 orang ini kami amankan dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Morowali Utara, yakni Kecamatan, Petasia Timur, Petasia, Mori Atas, Lembo dan Kecamatan Lembo Raya,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa bagi tersangka yang dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal pidana penjara empat tahun,” tutupnya. AGK/*.