SIGI, MERCUSUAR – Dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan terhadap tindak pidana narkoba yang ditangani serta guna memberikan kepastian htkum, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sigi melakukan gelar perkara lanjutan di ruang Sat Res Narkoba, Senin (18/1/2021).
Kasat Res Narkoba, Iptu Janny Sagala SSos menyatakan gelar perkaran dilakukan untuk menentukan status hukum dari para pelaku yang diamankan atau melakukan tindakan hukum upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan maupun penyitaan terkait perkara yang sedang ditangani.
“Gelar perkara lanjutan kali ini kami lakukan untuk membahas fakta-fakta perbuatan yang dilakukan terduga pelaku Suthan dan Masrani serta Kristanto yang telah dikumpulkan oleh penyidik, dikaitkan dengan unsur pasal persangkaan. Termasuk kegiatan yang telah dilaksanakan sampai dengan tahap akhir sebelum perkara digelarkan dan rencana tindak lanjut terkait proses hukum terhadap terduga pelaku, yaitu berupa penetapan tersangka, pembahasan unsur pasal persangkaan, tindakan penahanan dan tindak lanjut proses pemberkasan nantinya guna memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut,” jelas Kasat, Selasa (19/1/2021).
Gelar perkara yang juga dihadiri Kasi Propam, Kasiwas Kanit Idik II Sat Resnarkoba, Kaurmin Sat Resnarkoba dan Banit Idik Sat Resnarkoba itu, ia memaparkan agar proses hukum dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Setiap penanganan perkara yang kami tangani selalu dilaksanakan gelar perkara dalam setiap tahapannya. Hal ini guna meyakinkan penyidik terhadap perkara yang ditangani dan sekaligus bagian dari transparansi penyidikan serta juga untuk menghindari adanya komplain maupun gugatan pra peradilan terhadap perkara yang ditangani,” tutupnya. BAH