Polres Sigi, Tangkap Terduga Pelaku Peredaran Narkotika

Terduga pelaku pengedar narkoba yang ditangkap aparat Polres Sigi. FOTO: IST.

SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (20/4/2026), petugas mengamankan sepasang pria dan wanita berinisial NS (30) dan N (30), warga Kota Palu, di sebuah rumah di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra di Mapolres Sigi pada Selasa (28/4/2026), menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua terduga pelaku saat berada di salah satu kamar rumah warga.

“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,98 gram,” ungkap IPTU Chandra.

Ia menambahkan, barang bukti tersebut disimpan dalam wadah berwarna putih dan diletakkan di atas tempat tidur. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, NS dan N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. AJI

Pos terkait