PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Aktivitas pertambangan di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan. PT Cipta Karya Abadi Nusantara melayangkan somasi dan peringatan hukum kepada Erwan Wijanarko selaku Kepala Teknik Tambang (KTT).
Surat tertanggal 8 September 2026 yang ditandatangani Direktur Utama PT Cipta Karya Abadi Nusantara, Heru Samodro, mempersoalkan dugaan aktivitas penambangan di Blok 5 yang disebut berada di luar wilayah kerja sama IPR Blok 6.
Dalam surat tersebut, perusahaan meminta seluruh aktivitas penambangan di Blok 5 dihentikan apabila tidak memiliki dasar perizinan yang sah. “Kami memperingatkan dengan tegas kepada Saudara untuk segera menghentikan seluruh kegiatan penambangan di Blok 5,” demikian substansi peringatan dalam surat somasi tersebut, Senin (21/9/2026).
Surat itu juga mencantumkan dugaan penggunaan enam unit excavator, empat dozer dan satu loader. Selain itu, nama Mr Lin (Youzhenglin) turut disebut dalam surat dan diduga masih berstatus warga negara asing serta memperoleh imbalan berdasarkan hasil produksi.
PT Cipta Karya Abadi Nusantara juga meminta sejumlah dokumen kegiatan diamankan, antara lain koordinat/GPS, logbook alat berat, surat jalan, laporan produksi, rekaman CCTV, data operator hingga transaksi. Permintaan tersebut dikaitkan dengan pemanggilan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah melalui Surat Panggilan Nomor IV.B/1373/VIII/Reskrim.5.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Agustus 2026.
Sorotan turut diarahkan pada posisi KTT yang dalam ketentuan pertambangan memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan operasional sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk keselamatan dan lingkungan. Namun, dugaan aktivitas di luar wilayah izin tidak serta-merta membuktikan kesalahan KTT. Hal tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang ditemukan pihak berwenang.
Sementara itu, ketentuan Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin. Karena itu, persoalan Kayuboko kini menunggu pembuktian mengenai lokasi kegiatan, dasar perizinan, pihak yang mengoperasikan kegiatan, serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, seluruh tudingan dalam surat somasi tersebut masih merupakan dalil dari pihak yang mengajukan somasi dan belum menjadi kesimpulan hukum. Klarifikasi dari Erwan Wijanarko maupun pihak terkait lainnya masih diperlukan.UTM






