SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi dibantu buser Polsek Palolo menangkap warga Desa Kadidia, Kecamatan Nokilalaki, berinisial KR (27) terkait dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 5,08 gram, Minggu (17/1/2021).
Kasat Res Narkoba Polres Sigi, Iptu Janni Sagala SH mengatakan penangkapan pelaku dilakukan sekira pukul 19.30 Wita di Desa Kadidia.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami bawa ke Polres Sigi,” kata Kasat, Senin (18/1/2021).
Lanjutnya, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti (Babuk) berupa 27 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,08 gram, sebuah kotak permen mentos warna hijau dan sebuah kotak mika bening penutup hitam. Kemudian sebuah Hp merk Evercroos warna hitam, dua buah Hp merek Samsung warna silver dan hitam, lima platik bening kosong ukuran sedang, sebuah tas warna coklat merk Genuine dan uang Rp850.000 yang diduga hasil penjualan sabu. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Sigi guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan urin serta melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor Makassar,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat agar menginformasikan pada pihak Kepolisian terkait peredaran narkoba.
Ditegaskan Kapolres, pihaknya telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahguna narkoba dan obat terlarang. Olehnya ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut.
“Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi mampu mengatakan tidak untuk menggunakan narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita,” tutup Kapolres. BAH