BANGKEP, MERCUSUAR – Polsek Bulagi Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengamankan seorang warga Desa Tatarandang, Kecamatan Bulagi Selatan Kabupaten Bangkep, inisial RL (29), karena menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Selasa (4/5/2021).
RL diamankan saat di gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Desa Tatarandang.
“Patroli KRYD ini sasarannya penyakit masyarakat (pekat), yakni miras, judi dan senjata tajam (sajam),” kata Kapolsek Bulagi, Iptu Partono.
Dijelaskannya, kronologis diamankan RL berawal saat pihaknya patroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga di Desa Tatarandang disinyalir menjual cap tikus.
Berdasarkan informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan. “Alhasil kami menemukan miras cap tikus sebanyak 15 liter dan 15 bungkus kantong plastik yang diisi dalam karung disimpan di bawah tempat tidur RL,” terang Kapolsek.
Barang bukti, sambungnya, segera diamankan ke Mapolsek Bulagi sedangkan RL dilakukan pemeriksaan.
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengucapkan terimakasih pada masyarakat yang sudah membantu Polisi khususnya Polsek Bulagi dengan memberikan informasi mengenai peredaran miras. PAR/*