BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta menggerebek sebuah rumah di Simpang Raya milik ibu rumah tangga (IRT), berinisial JN (41), Selasa (12/1/2021) malam.
Penggerebekan dilakukan karena adanya laporan masyarakat bahwa di rumah tersebut diduga ada aktivitas penjualan minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
“Hasil penggerebekan, Polisi berhasil menemukan lima kantong cap tikus yang disimpan pelaku dalam sebuah wadah,” kata Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko SH MH ke Media ini, Rabu (13/1/2021).
Barang bukti miras, sambungnya, disita sedangkan pelaku diberikan peringatan agar tidak lagi menjual cap tikus. “Jika nanti diketahui masih melakukannya (jual miras), maka akan diproses hukum,” kata Kapolsek.
Dikatakannya, miras merupakan sumber pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, bahkan dapat mempengaruhi orang untuk melakukan aksi kejahatan. “Untuk itu kami minta masyarakat bekerjasama dengan Kepolisian dalam memberantas peredaran miras,” imbaunya. PAR/*