SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Dolo melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II tindak pidana kasus pencurian hewan ternak, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi.
Pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut dilaksanakan oleh Bripka Muh Amin bersama Brigpol Muh Syam Agus, dan diterima oleh Jaksa Muda, Dhani Dwi Yudhatama, di Kantor Kejari Sigi, Senin (10/3/2025).
Kapolsek Dolo, Iptu Fransiskus mengatakan kasus tersebut terjadi di Desa Karawana Kecamatan Dolo, pada tanggal 2 Agustus 2024 lalu, dengan Laporan Polisi bernomor LP-B/16/VIII/2024/Sek-Dolo.
Dari serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Dolo berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan satu orang tersangka yakni MA.
“Pada saat kejadian, tersangka telah memantau kambing yang diikat, kemudian tersangka kembali pada malam harinya dan melakukan aksinya dengan cara melepas tali pengikat kambing tersebut, kemudian mengikat kakinya dan melakban mulut hewan tersebut,” tutur kapolsek.
Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor yang digunakan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi. */AJI