SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Sektor Kulawi, Polres Sigi memasang spanduk larangan mudik di Desa Salua, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi. Kegiatan dipimpin Kapolsek Kulawi, AKP Metusalak Rawuaten bersama anggotanya.
Metusalak mengatakan, pemasangan spanduk imbauan larangan mudik dimaksudkan agar pengguna jalan dan masyarakat sekitar dapat mengetahui adanya larangan tersebut.
“Spanduk larangan mudik tersebut mengantispasi warga yang akan melakukan pulang kampung merayakan hari Raya Idul fitri, pemasangan spanduk tersebut memiliki tujuan agar masyarakat tidak mudik saat pandemi covid-19,”terangnya, Rabu (28/4/2021).
Ia menyampaikan potensi penyebaran covid-19 saat mudik sangat besar, sehingga pemerintah melarang mudik lebaran. Guna mendukung larangan tersebut dimulai dengan imbauan maupun melalui spanduk agar masyarakat dapat mematuhinya.
“Selain imbaun larangan mudik dengan media spanduk, Polsek Kulawi bekerjasama dengan aparat Desa agar bisa bersama-sama menyampaikan himbauan tersebut kepada warganya,” Tutup Kapolsek. IKI/*