BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Lamala Polres Banggai mengamankan pria berinisial IL alias I (47), warga Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berumur 13 tahun. Kasus pencabulan ini terjadi pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat itu paman korban melihat korban dibonceng oleh IL pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah,korban mengeluh sakit perut dan mengadu kepada orang tuanya,’kata Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia, Jumat (9/7/2021).
Melihat hal itu sambungnya, paman korban kemudian menjelaskan kepada orang tua korban bahwa saat itu ia melihat korban tengah dibonceng oleh pelaku ke suatu tempat di Desa Kospakarya, Kecamatan Masama.
“Atas penjelasan pamannya itu, orang tua korban mendesak korban agar menceritakan penyebab sakit perutnya itu. Sehingga di hadapan orang tuanya, korban mengakui, dirinya telah dicabuli oleh HL,” terang AKP Inyoman Dunia.
Setelah menerima pengakuan dari anaknya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lamala. Setelah menerima laporan dari orang tua korban sekitar pukul 18.30 Wita, petugas langsung mencari keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasul ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lamala, guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. PAR/*