PALU, MERCUSUAR – Sejak dilaunching pemberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu oleh Ditlantas Polda Sulteng, setidaknya ribuan pelanggar terekam kamera ETLE. Demikian diungkapkan Dirlantas Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda, Selasa (28/9/2022)
“Rata-rata setiap hari kamera ETLE yang ada di empat titik di Kota Palu merekam pelanggaran lalu lintas sebanyak kurang lebih 4000 pelanggar,” ungkap Dirlantas Polda Sulteng
“Terbanyak pelanggaran lalu lintas yang terekam adalah tidak memakai sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, menggunakan HP saat berkendara dan menerobos lampu merah,”tambahnya.
Sejak ETLE diberlakukan pada 22 September 2022 dan saat itulah mulai melakukan perekaman terhadap pelanggar lalu lintas.
Ia menyebut, ada empat titik di jalan protokol Kota Palu yang terpasang kamera ETLE yaitu jalan Moh Yamin dua titik, Jalan Gajah Mada dan Jalan Sam Ratulangi.
Kingkin juga menambahkan, empat kamera ETLE bersifat statis tersebut didukung oleh kamera HP yang bersifat mobile yang dioperasionalkan oleh anggota di lapangan untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam kamera ETLE.
“Saat ini, kami masih tahap sosialisasi selama satu bulan sejak dilaunching, belum melakukan penegakkan hukum atau tilang kecuali pelanggaran yang kasat mata ditemukan dilapangan dan membahayakan pengguna lalu lintas lain, “tegasnya
Kingkin mengimbau masyarakat untuk patuh dan taat aturan berlalu lintas, karena pelanggaran sebagai awal terjadinya kecelakaan. IKI