PALU, MERCUSUAR – Direktorat Lalu lintas Polda Sulteng menyiapkan mobil khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat dapat memperpanjangan SIM A maupun C di mobil SIM keliling tanpa harus ke kantor lalu lintas.
Ipda Lidya mengatakan, pelayanan SIM keliling beroperasi dibeberapa wilayah di Palu. Salah satu lokasinya di Depan Pasar Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Palu. Pelayanan dibuka setiap hari Senin hingga Minggu dengan waktu pelayanan pada pukul 9.00 wita sampai 15.00 wita.
“Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C diharapkan untuk menyiapkan dokumen seperti yakni KTP dan SIM asli yang masa berlakunya belum habis,”ungkap Lidya.
Untuk biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Pelayanan ini SIM Keliling tetap melaksanakan protokol kesehatan. MG1032