Tiga Pengedar Sabu-sabu di Ditangkap

Barang bukti sabu-sabu disita petugas dari tangan terduga pengedar narkoba.FOTO: IST

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Palu dalam waktu berdekatan. Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial M.R. (24), N.S. (31), dan S.I.L. berhasil ditangkap a Jumat (8/5/2026) hingga Minggu (10/5/2026) di lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap SL pada Jumat malam sekira pukul 23.30 Wita di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat bruto 3,872 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi serta satu unit telepon genggam Oppo warna kuning.
Selanjutnya, pada Minggu dini hari sekira pukul 01.00 Wita, aparat kembali mengamankan dua terduga pelaku M.R. dan N.S. di Jalan Juanda Lorong Juanda I, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan. Dari keduanya, polisi menemukan satu paket besar diduga sabu dengan berat bruto 45,994 gram. Petugas juga menyita sepeda motor Yamaha Mio M3 hitam tanpa nomor polisi, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo dan Vivo.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman menjelaskan, kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui memperoleh sabu-sabu dari jaringan yang berada di wilayah Kayumalue.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta KUHP Nasional. IKI

Pos terkait