Kemenkum Sosialisasi HKI di Untad

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berfokus pada paten dan hak cipta di Fakultas Pertanian Universitas Tadulako, Rabu (6/5/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

TONDO, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berfokus pada paten dan hak cipta di Fakultas Pertanian Universitas Tadulako, Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong perlindungan hukum terhadap karya akademik dan hasil riset perguruan tinggi.
Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Senat Fakultas Pertanian itu diikuti sekitar 20 dosen dan berlangsung secara interaktif. Diskusi berkembang mulai dari mekanisme pendaftaran hak cipta, perlindungan hasil penelitian, hingga persoalan biaya yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam pengurusan kekayaan intelektual.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman akademisi mengenai pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual.
Menurutnya, dosen dan peneliti perlu didorong untuk segera mendaftarkan hasil karya mereka agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai tambah secara ekonomi.
Menanggapi berbagai kendala yang disampaikan peserta, Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan akan memberikan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual yang dijadwalkan ditindaklanjuti pada 12 Mei 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam menghasilkan inovasi dan karya ilmiah yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap karya intelektual yang lahir dari kampus tidak hanya bermanfaat secara akademik, tetapi juga memiliki kepastian hukum. Perlindungan ini penting untuk mendorong inovasi, meningkatkan daya saing, serta memberikan nilai ekonomi bagi para penciptanya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah.
Secara substantif, tantangan terbesar dunia akademik sebenarnya bukan hanya rendahnya pendaftaran hak cipta atau paten, tetapi lemahnya budaya hilirisasi riset. Banyak hasil penelitian kampus berhenti sebagai laporan, skripsi, atau jurnal yang tidak pernah masuk ke ekosistem industri maupun masyarakat. Karena itu, perlindungan HKI akan efektif jika dibarengi penguatan kualitas riset, pendampingan komersialisasi inovasi, dan koneksi nyata antara kampus, pemerintah, dan sektor usaha. */JEF

Pos terkait