PALU , MERCUSUAR – Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Ahdiatna memberikan sosialisasi kepada personel tentang Perkap Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat Personel Polri, di Aula Rupatama Polresta Palu, selasa (13/9/2022).
Irwasda menyampaikan, sosialisasi dilakukan guna mencegah penyimpangan atau perilaku pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk pengawasan melekat (Waskat).
“Waskat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pegawai negeri pada Polri dalam pelaksanaan tugas,” kata Asep.
Sehingga, lanjutnya, tujuan organisasi Polri ini dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Dan Waskat ini wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan dalam bentuk pemantauan atau pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakapolresta Palu, AKBP Andi Batara menambahkan, pemantauan atau pemeriksaan ini berupa kegiatan pemberian arahan, inspeksi, asistensi, suverpisi atau monitor dan evaluasi.
“Bila ada atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat, maka diberikan sanksi,” tegasnya. IKI