TOLITOLI, MERCUSUAR – Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tolitoli, melakukan kunjungan monitoring dan verifikasi izin operasional, ke Pondok Pesantren Takhassusil Aliyah DDI Sabang, Kecamatan Galang, Selasa (10/8/2021).
Tim verifikasi dipimpin Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Tolitoli, Moh. Dong.
“Verifikasi dimaksudkan untuk menjelaskan alur proses pendaftaran keberadaan pesantren dalam bentuk izin operasional bagi pesantren, sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak. Izin operasional merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap lembaga pondok pesantren, karena ini merupakan syarat mutlak berdirinya pondok pesantren,” katanya.
Moh. Dong menambahkan, petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren bertujuan untuk menjamin efektifitas, efisiensi transparansi dan akuntabilitas proses, yang terkait dengan izin terdaftar bagi pesantren.
“Adapun syarat dan sistem pengajuan izin operasional keberadaan pondok pesantren, merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 511 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren,” jelas Moh. Dong.
Verifikasi ini dilakukan untuk menyesuaikan berkas pengusulan izin operasional keberadaan pesantren, dengan fisik yang ada di lapangan, serta memastikan kesesuaian data yang diajukan dengan fakta yang ada di lapangan.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Pimpinan Pondok Pesantren Takhassusil Aliyah DDI Sabang, mengucapkan terima kasih kepada tim verifikasi Kantor Kemenag Tolitoli atas kunjungannya. */JEF