BANGGAI, MERCUSUAR – Personel Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng, AKP Tirtayasa Efendi didampingi Kasikum Polres Banggai, AKP I Nyoman Yosep Suradi melaksanakan penyuluhan hukum penyidikan yang berimplikasi praperadilan yang berakibat gugatan, di aula Maleo Mapolres Banggai, Rabu (24/4/2024).
Dalam Sambutannya, Nyoman Yosep mengatakan ucapan selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Sulteng, yang akan memberikan pencerahan kepada seluruh peserta, sehingga bisa menjadi bekal ilmu pengetahuan.
“Saya berharap kepada rekan-rekan, dapat menyimak dengan baik semua materi yang diberikan oleh narasumber dari Bidkum Polda Sulteng,” harap Nyoman.
Sementara AKP Tirtayasa Efendi dalam arahannya menyampaikan, dasar hukum bantuan dan nasihat hukum yakni Perkap nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian RI.
“Saya akan memberikan materi tentang manajemen penyidikan dan tata cara penyidikan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP), UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI serta Perkap No. 6 tahun 2019,” kata Tirtayasa.
Menurutnya, hal itu menjadi dasar setiap penyidikan, baik penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan atau ganti rugi dan rehabilitasi.
“Saya berharap penyuluhan hukum ini sebagai upaya membentuk penyidik yang profesional, objektif dan transparan dalam menangani suatu perkara,” tandasnya. */PAR