LUWUK, MERCUSUAR – Meriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Kabupaten Banggai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyerahkan 30 Sertifikat Pencatatan Hak Cipta Karya dari berbagai Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai.
Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan di sela-sela acara puncak perayaan HUT ke-64 Kab. Banggai yang berlangsung di Lapangan Tribun Mirqan Halimun, pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Menyerahkan secara langsung kepada Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, bersama Wakil Bupati, Drs. H. Furqanuddin Masulili, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan wujud dukungan Kemenkumham terhadap upaya Pemkab. Banggai dalam melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual (KI) daerah.
“Dengan diserahkannya sertifikat ini, diharapkan karya-karya yang dibuat oleh berbagai Perangkat Daerah Pemkab. Banggai dapat terlindungi dari penyalahgunaan dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan daerah,” ujar Hermansyah Siregar.
Ia yang didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Raymond JH. Takasenseran, Kadiv Keimigrasian, Arief Hazairin Satoto dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, turut mengapresiasi atas langkah serius Pemkab Banggai dalam meningkatkan perlindungan hukum atas KI didaerahnya.
Diketahui, Pemkab Banggai sendiri telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai untuk pendaftaran KI.
Bukan hanya itu, sebelumnya, pada tanggal 19 Januari 2024 yang lalu, kedua pihak juga telah resmi membentuk agen layanan KI di Kab. Banggai, tidak tanggung-tanggung, komitmen keduanya disaksikan secara langsung oleh Ir. Razilu selaku Inspekstur Jenderal Kemenkumham RI kala itu.
“Apresiasi setinggi-tingginya untuk Pemkab Banggai, begitu banyak terobosan yang kita lakukan bersama untuk memajukan daerah yang kita cintai ini, diusianya kini, semoga Kab. Banggai dapat lebih maju, mandiri dan sejahtera,” harap Hermansyah Siregar.
Sementara itu, Bupati Banggai, Amirudin, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham Sulteng atas perhatian dan dukungannya terhadap Pemkab. Banggai.
Ia menyebut, Sertifikat Hak Cipta yang diinisiasi oleh berbagai unsur perangkat daerahnya merupakan inovasi layanan yang tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat di Kab. Banggai.
“Sertifikat Hak Cipta ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkab. Banggai dalam melindungi seluruh aset kekayaan intelektual daerah. Tentunya, kita berharap agar terobosan-terobosan ini dapat lebih dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Amirudin.