Jajaran Polres Banggai Ikuti Penyuluhan Hukum

Polres Banggai mengikuti penyuluhan hukum secara virtual, Selasa (21/5/2024). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Jajaran Polres Banggai mengikuti penyuluhan hukum oleh Divisi Hukum Polri, membahas tentang UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia, secara virtual dari aula Rupatama Mapolres Banggai, Selasa (21/5/2024).

Dalam arahannya, Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko mengatakan, substansi dari KUHP mengusung paradigma keadilan restorative dengan adanya alasan pembenar, alasan pemaaf, dan peniadaan pemidanaan untuk kasus tertentu.

Dalam hal itu, kata Wakapolda, terkait membela diri atau untuk kepentingan umum, serta klausul untuk mengedepankan keadilan dari pada kepastian hukum jika kedua-duanya berbenturan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP merupakan wujud dari KUHP terbaru yang terdiri dari 37 BAB, 624 Pasal dan 345 halaman,” terang Wakapolda.

Sementara Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi yang membacakan sambutan Kadivkum Polri mengatakan sebagai institusi penegak hukum, Polri dituntut masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan dalam penyelesaian konflik atau perkara, terlebih di tengah masyarakat yang semakin kritis, melek informasi, dan melek hukum, yang rajin memviralkan dan menggugat praperadilan terhadap penegakan hukum Polri.

“Hal ini menjadikan Polri sebagai pelaksana dan penegak dari seluruh Undang-undang yang memuat tindak pidana, serta menjadikan Polri sebagai gerbang awal dari sistem peradilan pidana,” ujar Rakhmad.

Usai kegiatan itu, Kasikum Polres Banggai, AKP I Nyoman Yosep Suradi mengatakan pentingnya pemahaman yang baik terkait pembaharuan hukum pidana bagi anggota polisi.

“Dengan pengetahuan yang diperbarui dan pemahaman yang lebih baik tentang hukum pidana yang berlaku, anggota Polres Banggai siap untuk memberikan perlindungan dan keadilan HAM,” tandas I Nyoman. */PAR

Pos terkait