Kejari Banggai, Komitmen Tuntaskan Dugaan Korupsi BUMDes

Pertemuan antara Kajari Banggai bersama perwakilan warga Desa Uso Kecamatan Batui, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyertaan moda BUMDes Berkah Uso. FOTO: DOK. KEJARI BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Akbar menegaskan komitmen pihaknya, untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Uso, di Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, yang terjadi pada periode 2017-2021.

Penegasan tersebut disampaikan Akbar, dalam audiensi dengan perwakilan masyarakat Desa Uso, di Kantor Kejari Banggai, Rabu (3/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal BUMDes Berkah Uso.

Akbar menyebut perkara tersebut saat ini telah berada pada tahap penyidikan. Namun, proses penanganannya masih menunggu penyelesaian perhitungan atau audit kerugian negara, sebagai salah satu syarat penting untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Kejaksaan Negeri Banggai tetap memprioritaskan penyelesaian perkara ini, dan akan segera menindaklanjuti ke tahap selanjutnya setelah hasil audit kerugian negara selesai,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat Desa Uso untuk bersabar dan terus mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kejaksaan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan audiensi lanjutan guna memeroleh informasi terbaru mengenai perkembangan perkara.

Akbar mengapresiasi sikap masyarakat yang memilih menyampaikan aspirasi melalui dialog. Menurutnya, forum audiensi menjadi sarana yang efektif untuk memberikan informasi secara transparan terkait penanganan perkara.

Atas penjelasan yang diterima dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat Desa Uso mempertimbangkan untuk menunda penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi, dan memilih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyelesaian perkara dugaan korupsi BUMDes Berkah Uso. */TOP

Pos terkait