Kejari Banggai Teken MoU dengan Pertamina EP dan KUPP

  • Whatsapp
FOTO KEJARI BANGGAI MOU

BANGGAI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Pertamina EP Asset 4 Donggi Matindok Field, dan Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk, mengenai Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Hotel Swiss Bell, Rabu (31/3/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Masnur mengatakan, dalam upaya mengoptimalkan kerjasama, koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, Kejaksaan Negeri Banggai siap memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya, di Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Secara teknis sambungnya, ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk lebih rinci.

Selain itu, Kejari Banggai juga siap memberikan dukungan pendampingan pengamanan proyek pembangunan strategis dan atau percepatan investigasi, serta berkoordinasi penelusuri dan memulihkan aset.

Kajai juga mengatakan, pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM), pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana, dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan, serta bentuk kerjasama lain yang disepakati para pihak, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama ini.

Manager Field PT Pertamina EP Asset 4 Donggi Matindok dan Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas II Luwuk sepakat dan setuju, dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Kajari tersebut.

Apa yang disampaikan Kepala Kejari semuanya benar, karena hal itu sering terjadi di lapangan, sehingga kami sangat membutuhkan bantuan hukum Negara, seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banggai,” ujar Manager PT peramina EP. PAR/*

Baca Juga