Kinerja Jabatan Fungsional Tidak Lagi Terikat Angka Kredit

Foto bersama usai pembukaan Bimtek bagi PNS tahun 2024, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (4/7/2024). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, Moh. Ramli Tongko membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024, yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (4/7/2024).

Kegiatan itu diikuti sebanyak 150 peserta, mulai dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan pegawai yang menduduki jabatan fungsional, dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banggai.

Dalam sambutannya, Sekkab mengatakan pola karier pejabat fungsional dapat bersifat diagonal, yang artinya pejabat fungsional diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi, dan dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah.

“Dengan terbitnya peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi, seiring dengan tercapainya target individu,” kata Sekkab.

Pascaditerbitkannya peraturan BKN tersebut, menurut Sekkab, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terikat dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit, akan tetapi atasan langsung yang dapat bertindak sebagai pejabat penilai kinerja.

Pada kesempatan itu, Sekkab menyampaikan harapan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, pejabat penilai kinerja dalam hal ini atasan langsung pejabat fungsional harus benar-benar membangun komunikasi, melalui dialog kinerja yang intensif dan melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan.

“Menurut Bupati, ini agar menjadi mudah dalam menetapkan ekspektasi kinerja, yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional di instansi yang dipimpinnya,” terang Sekkab.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, H. Soffian Datu Adam mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk melatih dan menyosialisasikan Peraturan Menteri PAN RB nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

“Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan para PNS lebih kompeten, dan lebih lincah lagi,” pesan Soffian. */PAR

Pos terkait