BANGGAI, MERCUSUAR – Seorang perempun lanjut usia (Lansia) di Kecamatan Balantak, Banggai, berinisial MS (60), terjaring razia Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan oleh Polsek Balantak, Polres Banggai, Sabtu (3/10/2020) malam.
MS terjaring razia rutin karena kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus, saat personel Polsek Balantak menyasar kios-kios yang disinyalir menjual miras.
“Hasil razia tersebut sambung Kapolsek di temukan miras jenis cap tikus dari salah satu kios milik seorang nenek berinisial MS (60) warga Kecamatan Balantak sebanyak dua kantong yang diisi dalam kemasan plastik,” kata Kapolsek Balantak, Iptu Muhammad Zulfikar via Handphone, Minggu (4/10/2020).
Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan, sedangkan MS diarahkan untuk datang menghadap ke Polsek Balantak guna diberikan pembinaan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan rutin menggelar Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat, khususnya miras.
“Razia minuman haram ini akan terus dilakukan, karena salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas berasal dari pengaruh miras,” tandas Kapolsek. PAR