Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial NM alias M (39), warga Kecamatan Luwuk Utara, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Kelurahan Salabenda Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sabtu (13/7/2024).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di ruang kerjanya, Selasa (16/7/2024) mengatakan pria yang merupakan residivis tersebut tidak berkutik saat petugas menangkapnya.

“Kasus ini terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya, merek Honda CRF, di teras belakang rumah,” terang Kasat.

Pada Minggu (14/7/2024) sekira pukul 05.00 WITA, kata Kasat, orang tua korban bangun dan melihat sepeda motor sudah tidak lagi berada di tempat parkirnya.

“Korban sudah berusaha mencari dan bertanya-tanya kepada tetangga, namun tidak ditemukan juga,” kata Kasat.

Atas kejadian itu, lanjutnya, korban langsung membuat laporan ke Polres Banggai, yang dengan gerak cepat langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menindaklanjuti.

“Pelaku diamankan petugas sekitar pukul 20.35 WITA tanpa perlawanan. Pelaku mengakui bahwa aksinya tersebut dilakukan bersama seorang rekannya, yang identitasnya sudah dikantongi petugas,” ujarnya.

Menurut Kasat, kasus itu masih terus dikembangkan, karena rekan pelaku masih dalam pencarian. Sementara NM bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. */PAR

Pos terkait