Bapemperda DPRD Banggai, Buka Ruang Kritik untuk Penyempurnaan Ranperda

Bapemperda DPRD Banggai menyosialisasikan lima Ranperda prakarsa dewan dan prakarsa Pemda Banggai. FOTO: SUTOPO ENTEDING/MS

BANGGAI, MERCUSUAR – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Kartini Akbar mengajak seluruh peserta sosialisasi penyebarluasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk aktif memberikan saran, masukan, hingga kritik sebagai bahan penyempurnaan regulasi yang tengah disusun.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan penyebarluasan Ranperda prakarsa DPRD Banggai, di Aula Kantor Camat Luwuk, Senin (3/8/2026).

Dalam kegiatan itu, Bapemperda DPRD Banggai menghadirkan perwakilan dari Kecamatan Luwuk, Luwuk Timur, Luwuk Utara, Luwuk Selatan, dan Kecamatan Nambo. Peserta terdiri dari kepala desa, lurah, serta tokoh masyarakat yang diharapkan dapat memberikan berbagai masukan terhadap substansi rancangan peraturan daerah.

Kartini menegaskan partisipasi masyarakat sangat penting, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Selain meminta kritik dan saran, ia juga mengajak seluruh peserta untuk turut membantu menyebarluaskan informasi mengenai rancangan peraturan daerah tersebut kepada masyarakat.

“Semakin luas sosialisasi dilakukan, maka semakin banyak pula aspirasi yang dapat dihimpun sebelum Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Kartini.

Pada kesempatan itu, Bapemperda DPRD Banggai menyosialisasikan lima Ranperda, yaitu Ranperda tentang Desa Wisata, Ranperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Ranperda tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan prakarsa Pemerintah Kabupaten Banggai. TOP

Pos terkait