Polres Banggai Kembali Buka Layanan SIM dan STNK

Layanan SIM dan STNK di Polres Banggai dibuka kembali mulai Selasa (16/4/2024). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya mengungkapkan layanan kepolisian seperti layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibuka kembali mulai Selasa (16/4/2024), seiring berakhirnya masa libur Lebaran Idulfitri 1445 H/2024 M.

“Dengan berakhirnya libur lebaran 2024, tentunya pelayanan bagi kegiatan untuk masyarakat seluruhnya kami aktifkan,” kata Kasat, di ruang kerjanya, Selasa (16/4/2024).

Ia menyebutkan, pelayanan SIM dan STNK sempat tutup sepekan mulai tanggal 8 April 2024 sampai dengan 15 April 2024, dalam rangka libur nasional hari raya Idulfitri dan cuti bersama.

Pada periode libur tersebut, seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas dialihkan untuk berkonsentrasi mengatur arus mudik dan balik dalam Operasi Ketupat Tinombala, guna menunjang kelancaran dan kenyamanan masyarakat selama lebaran.

“Sempat memberhentikan sementara aktivitas pelayanan SIM, baik itu di satpas, selama periode libur lebaran,” terang Kasat.

Ia mengugkapkan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada rentang 8—15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan di tanggal 16—20 April 2024, dengan mekanisme perpanjangan SIM seperti biasa.

“Akan tetapi, pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tandas Kasat. */PAR

Pos terkait