BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai melimpahkan berkas perkara dan tersangka (tahap II), dalam kasus dugaan penggelapan dan pencurian uang milik PT SSI senilai Rp396.000.000, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (4/4/2024).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi mengatakan pihaknya melakukan tahap II terhadap tersangka berinisial AD (27), warga Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Poltak.
“Setelah pelimpahan, dilakukan penahanan terhadap tersangka, menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk,” kata Kasat.
Tersangka merupakan karyawan PT SSI yang menggelapkan uang sebanyak Rp396 juta sejak awal tahun 2023, dan diketahui pada tanggal 30 Desember 2023 saat pihak perusahaan melakukan audit terhadap tersangka.
“Tersangka menggelapkan uang milik PT SSI dari dalam mesin ATM Bank Mandiri dan Bank BNI,” terang Kasat.
Akibat perbuatannya, AD dijerat pasal 374 KUHP subs pasal 372 KUHP dan atau pasal 362 KHUPidana. */PAR