Polres Banggai Ungkap Kasus Narkoba dan Pembunuhan

Polres Banggai menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan pembunuhan, di ruang lobi Mapolres Banggai, Kamis (26/9/2024). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai menggelar konferensi pers, terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan pembunuhan, di ruang lobi Mapolres Banggai, Kamis (26/9/2024).

Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary didampingi Kasi Humas, Iptu Al Amin S. Muda dan Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy  mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni Juli—September 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan sebanyak 18 orang terkait kasus narkotiba.

“Para tersangka tersebut terlibat dalam 15 kasus,” kata Wakapolres.

Ke-18 tersangka tersebut masing-masing RM, N, MT, FIJ, MP, WSN, S, NG, YS, SA, AK, IK, A, MR, ART, MB, AGL, dan AD.

“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 206 saset, dengan berat bruto sebanyak 211,64 gram,” ungkapnya.

“Para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp10 miliar,” sambung Wakapolres.

Terkait kasus pembunuhan, Wakapolres melanjutkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pria berinisial RI (18), yang diduga menghabisi nyawa korban FL (28).

Kasus pembunuhan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/21/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 22 November 2024. 

“Dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekira jam 01.00 WITA, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah korban,” kata Wakapolres.

Sebelum membunuh, sambungnya, tersangka mencuri uang sebanyak Rp1 juta milik korban yang disimpan di dalam lemari. Tersangka disebut juga sempat memperkosa korban.

Saat kejadian itu, korban sempat melarikan diri, akan tetapi dikejar pelaku dan didorong hingga tersandar di dinding dekat pintu dapur.

“Korban berusaha berdiri, namun tersangka mendorong kepalanya hingga terbentur ke lantai,” terang Wakapolres.

Tersangka kemudian mengambil senjata tajam (sajam) jenis parang dan mengayunkannya kearah korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala atas, robek leher belakang hingga telingga, robek di leher depan, luka di jari telunjuk kanan, dan robek di bahu kanan.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah parang dan sarungnya, dan terdapat bercak darah, sebatang kayu bulat, sebuah dompet, selembar seprei dan selembar selimut,” tutur Wakapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman penjara maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. */PAR

Pos terkait