BANGGAI, MERCUSUAR – Kanit Reskrim Polsek Lamala, Aiptu Rafles Mondow melimpahkan berkas tersangka berinisial YG (46), terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (13/9/2024).
Kapolsek Lamala, AKP Rudi Cornelis di ruang kerjanya mengatakan, pelimpahan berkas tahap II itu dilakukan, usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, dan diterima langsung oleh JPU Kejari Banggai, Hendra,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, kasus tersebut menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) Undang Undang (UU) nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak diubah dan ditambah UU nomor 17 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D UU RI nomor 35 2014 Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak diubah dan ditambah UU RI nomor 17 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek menuturkan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak umur 14 tahun tersebut, dilakukan sebanyak dua kali oleh tersangka yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.
“Tersangka melakukan aksi bejatnya pada Kamis, 2 Mei 2024,” terang Kapolsek.
Saat itu sambungnya, korban sedang mencuci piring, kemudian tersangka langsung memeluk dari arah belakang dan membawa korban ke dalam kamar.
“Tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan mengancam dan menutup mulut korban agar tidak berteriak. Tersangka diamankan di kediamannya pada 17 Juli 2024 tanpa perlawanan,” tandas Kapolsek. */PAR