Polsek Liang Amankan Kendaraan dengan Knalpot Bogar

BANGGAI KEPULAUAN, MERCUSUAR – Polsek Liang Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melaksanakan langkah-langkah dan kegiatan Kepolisian, untuk mewujudkan situasi dan kondisi kamtibmas yang kondusif, saat tahapan kampanye Pemilu 2024, Natal 2023 serta Tahun Baru 2024.

Salah satunya, dengan melakukan penertiban kendaraan bermotor yang melanggar peraturan perundang-undangan, dengan menggunakan knalpot bogar, di lingkungan Pasar Desa Liang Kecamatan Liang, Selasa (28/11/2023). 

Kapolsek Liang, Ipda Muh. Ruhil Newton Sugiarto mengatakan, hal itu juga dilakukan untuk menghindari adanya komplain dari masyarakat, akibat suara yang dihasilkan knalpot bogar.

Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, kata Ruhil, menyasar kendaraan roda dua, karena masih ada warga yang kurang tertib dalam berkendara.

“Upaya kepolisian terus dilakukan, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Penggunaan knalpot bogar di jalan raya, tentunya melanggar UU LLAJ, serta sangat menggangu dan meresahkan masyarakat,” kata Ruhil.

Dalam kegiatan KRYD tersebut, aparat Polsek Liang mengamankan 10 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bogar, serta tidak dilengkapi alat kelengkapan kendaraan bermotor sesuai standar.

Selain itu, pengendara atau pemilik kendaraan tidak membawa dan juga tidak dapat menunjukkan, atau tidak memiliki surat-surat kelengkapan, baik SIM maupun STNK.

“Kesemuanya kendaraan tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan di Mako Polsek Liang,” ujar Ruhil.

Selanjutnya, para pemilik atau pengendara kendaraan diberikan teguran dan pembinaan, agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, agar kendaraan dapat dibawa pulang, pengendara wajib mengganti knalpot dengan yang standar, menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan.

“Kali ini kami berikan teguran keras buat para pelanggar. Namun apabila nanti kami menemukan kembali masih ada kendaraan yang saat ini diamankan, kembali dipasangi knalpot yang tidak standar, maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Ruhil. DUL

Pos terkait