Polsek Pagimana- Penyuluhan Hukum di Siuna

FOTO POLSEK PAGIMANA PENYULUHAN

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Pagimana, Polres Banggai memberikan penyuluhan hukum kepada warga di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum warga, Selasa (25/5/2021).

Pada kegiatan itu, Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH menjelaskan pentingya menumbuhkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari dan menjaga kondusifitas kamtibmas. 

“Pengaruh dari mengonsumsi minuman keras (miras) dapat menimbulkan tindakan kriminalitas, seperti KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) hingga perkelahian,” katanya pada kegiatan yang turut dihadir perwakilan Camat Pagimana, Danramil, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Balantak, serta Plt Kades bersama aparat desa dan warga Siuna.

Untuk itu, ia meminta warga agar menghindari miras, karena merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya aksi kriminalitas, selain narkoba.

“Warga diharapkan dapat menjahui miras dan bersinergi dalam memberantas peredaran barang haram ini,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau warga untuk disiplin terhadap peraturan lalu lintas serta protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.

Prokes pencegahan Covid-19, sambungnya, guna melindungi diri, keluarga dan orang lain dengan menerapkan 5M, yaitu pakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjahui kerumuman serta mengurangu mobilisasi.

“Saat ini prokes tersebut sangat ampuh dalam melindungi dan mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. PAR/*

Pos terkait