Tangkap Pencuri Hp

  • Whatsapp
FOTO POLSEK LAMALA

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Lamala Polres Banggai menagkap seorang warga Kecamatan Masama berinisal SD alias A (30) di kediamannya, Kamis (17/6/2020) sekira pukul 03.00 Wita.

Dia ditangkap karena diduga mencuri handphone (Hp) milik perawat di Puskesmas Desa Tangeban, Kecamatan Masama.

“Pelaku sempat melarikan diri ke arah perkebunan, namun berhasil kami tangkap,” tutur Kapolsek Lamala, AKP I Nyoman Dunia yang memimpin penagkapan itu.

Barang bukti yang diamankan dari tangan SD, berupa dua unit Hp Oppo yang diduga hasil curian.

“Atas perbuatanya pelaku kami kenakan Pasal 363 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara,” terang Kapolsek.

Peristiwa pencurian pada bulan April 2020. Saat itu korban sedang istirahat di ruangan jaga perawat dan menyimpan Hpnya di meja. Namun saat terbangun Hp tersebut sudah tidak ada. PAR

Baca Juga