BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak tujuh warga terjaring melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 ketika aparat Polsek Kintom menggelar Operasi Yustisi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Mapolsek Kintom, Senin (7/6/2021).
“Para pelanggar prokes diberikan sanksi teguran dan hukuman sosial yaitu pengut sampah di sekitar lokasi operasi,” kata Kapolsek Kintom, Iptu Andriansyah Arthadana usai kegiatan itu.
Selaon itu, para pelanggar tersebut diberikan edukasi tentang pentingnya disiplin prokes 5M dalam kehidupan sehari-hari, utamanya penggunaan masker guna melindungi diri dari Covid-19.
“Mereka juga diberikan masker serta diminta untuk menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah,” katanya.
Operasi pendisiplinan prokes, lanjut Kapolsek, akan rutin digelar demi menyadarkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.
Dia mengimbau peran aktif seluruh masyarakat guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Operasi Yustisi ini gencar kami lakukan dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda di daerah ini, guna menyadarkan warga akan pentingnya prokes dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. PAR/*