KOLAKA, MERCUSUAR – Polemik aktivitas PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mencuat terkait sengketa dan dugaan gangguan terhadap jalur hauling, kini muncul pertanyaan mengenai dasar hukum penggunaan jalur hauling dan stockpile di kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) yang disebut bersinggungan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan karena menyangkut legalitas aktivitas pertambangan, kawasan strategis IPIP, serta wilayah konsesi Antam sebagai badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut koalisi, apabila jalur hauling dan stockpile yang digunakan TRK memang berada atau bersinggungan dengan wilayah IUP Antam, maka publik berhak mengetahui dasar hukum penggunaan kawasan tersebut.
“Pertanyaannya sederhana. TRK menggunakan hauling dan stockpile itu berdasarkan dokumen apa? Apakah ada kerja sama dengan pemegang IUP? Apakah ada persetujuan teknis? Apakah tercantum dalam dokumen lingkungan, RKAB, atau peta operasional? Kalau tidak ada, maka ini bukan sekadar persoalan jalan tambang, tetapi menyangkut tata kelola konsesi negara,” ujar Juru Bicara Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya.
Koalisi mengungkapkan, isu serupa sebenarnya pernah mencuat pada Juli 2025. Saat itu, media lokal Suara Sultra memberitakan dugaan jalur hauling TRK di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, telah digunakan selama lebih dari satu dekade dan diduga melintasi wilayah IUP Antam UBPN Pomalaa. Dalam pemberitaan tersebut juga muncul desakan agar aparat penegak hukum menelusuri legalitas penggunaan jalur hauling tersebut.
Menurut koalisi, persoalan itu kini menjadi semakin penting karena aktivitas hauling dan stockpile yang dipersoalkan disebut berada di kawasan yang berkaitan dengan pengembangan industri hilirisasi nikel di Blok Pomalaa.
“Kalau jalur logistik dan stockpile yang digunakan suatu entitas tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sementara lokasinya bersinggungan dengan kawasan strategis dan konsesi BUMN, maka hal ini patut menjadi perhatian aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, hingga pemerintah pusat,” katanya.
Antam Minta Cek MODI dan MOMI
Redaksi telah meminta konfirmasi kepada PT Antam melalui Bambang dari bagian External Relation PT Antam UBP Nikel Kolaka terkait persoalan tersebut.
Dalam tanggapannya, Bambang menyampaikan bahwa Antam tidak ingin memberikan komentar mengenai entitas lain.
“Maaf, kami tidak ingin berdebat di depan umum mengenai masalah entitas lain, silakan periksa MODI dan MOMI. Terima kasih,” ujarnya.
Koalisi menilai jawaban tersebut justru membuka ruang untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut melalui data resmi pemerintah.
MOMI (Minerba One Map Indonesia) merupakan sistem informasi geospasial di bawah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang menampilkan data spasial pertambangan, termasuk batas wilayah IUP.
Sementara MODI (Minerba One Data Indonesia) merupakan basis data yang memuat informasi mengenai badan usaha pertambangan, status perizinan, serta data administrasi perusahaan.
“Kalau Antam meminta publik melihat MODI dan MOMI, maka data itu seharusnya menjadi pintu masuk audit. Overlay peta IUP Antam, jalur hauling TRK, titik stockpile, batas kawasan IPIP, hingga dokumen kerja sama apabila memang ada, perlu dibuka agar publik memperoleh kepastian,” ujar koalisi.
Antam Dinilai Memiliki Posisi Penting
Koalisi menegaskan pihaknya tidak menempatkan Antam sebagai pihak yang melakukan pelanggaran. Namun, sebagai pemegang IUP yang wilayahnya disebut bersinggungan dengan aktivitas hauling dan stockpile TRK, Antam dinilai memiliki posisi strategis untuk menjelaskan batas wilayah konsesi, status jalur hauling, serta ada atau tidaknya persetujuan penggunaan kawasan oleh pihak lain.
Berdasarkan dokumen laporan konservasi mineral PT Antam UBPN Kolaka, kegiatan pertambangan dan pengolahan bijih nikel Antam berada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dokumen tersebut juga mencatat wilayah operasi produksi Antam di kawasan itu memiliki luas sekitar 6.323,5 hektare.
Dengan luas konsesi tersebut, koalisi menilai perlu ada kejelasan apabila terdapat aktivitas pihak lain yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan wilayah IUP Antam.
“Ada tiga kemungkinan yang perlu dijelaskan. Pertama, aktivitas tersebut legal karena didasarkan pada perjanjian. Kedua, aktivitas itu tidak pernah memperoleh persetujuan. Ketiga, terjadi pembiaran. Ketiga kemungkinan itu memiliki konsekuensi hukum dan tata kelola yang berbeda,” kata koalisi.
Jangan Ganggu Kepastian Investasi
Koalisi menilai polemik mengenai jalur hauling dan stockpile tersebut tidak boleh berlarut-larut mengingat Blok Pomalaa merupakan salah satu kawasan yang menjadi pusat pengembangan hilirisasi nikel nasional.
Menurut koalisi, kepastian mengenai batas wilayah IUP, legalitas lintasan, serta penggunaan stockpile penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus iklim investasi.
“Proyek strategis nasional tidak boleh dibayangi wilayah abu-abu. Kalau ada hauling harus jelas izinnya. Kalau ada stockpile harus jelas lokasinya. Kalau bersinggungan dengan IUP Antam, dasar hukumnya juga harus jelas. Pengelolaan proyek strategis harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan,” tutup koalisi.TIN







