PALU MERCUSUAR – Usai melakukan langkah konkret ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, terkait Keputusan Menteri (Kepemn) soal penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah tambang mineral, DPRD Sulteng berkomitmen untuk mengawal secara ketat revisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah mineral dan batubara.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo kepada Mercusuar, Senin (24/8/2026).
“Ini komitmen kami, sebab kebijakan pusat tersebut dinilai sarat anomali dan berpotensi merugikan daerah penghasil komoditas nikel di Sulteng,” tegas Dandy.
Aturan tersebut sempat memicu protes keras dari Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulteng. Pangkal persoalannya, jelas Dandy, Kepmen tidak memasukkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah minerba (nikel). Padahal, kedua wilayah itu merupakan episentrum hilirisasi nasional, dengan skala investasi dan puluhan smelter raksasa yang menyumbang devisa besar bagi negara.
“Pertemuan antara pimpinan DPRD Sulteng, Gubernur Sulteng, bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu adalah langkah konkret memperjuangkan hak-hak masyarakat Sulawesi Tengah. Kami mengapresiasi respons cepat Menteri ESDM, yang berkomitmen merevisi Kepmen ESDM Nomor 157 tersebut. Ini bukan sekadar urusan administrasi angka, melainkan murni soal keadilan fiskal atas beban sosial ekologis yang ditanggung daerah kita,” ujar politisi muda dari Partai NasDem.
Ia memaparkan, jika kebijakan tersebut tidak segera direvisi, dampaknya akan berujung pada ancaman fiskal daerah berupa hilangnya porsi Dana Bagi Hasil (DBH) minerba, khususnya dari iuran produksi dan sektor pengolahan, yang menjadi darah bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun-tahun mendatang.
Kendati dalam pertemuan langsung di Kementerian ESDM tersebut Menteri Bahlil menunjukkan keberpihakan dan berjanji menuntaskan revisi paling lambat dalam waktu sepekan, Dandy menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam hanya dengan berbekal janji.
“Kami melihat ada itikad baik dan ketegasan dari Pak Menteri ESDM saat menerima langsung pimpinan daerah dan DPRD Sulteng. Namun, politik anggaran dan pengawasan adalah bidang kami di Komisi III. Kami tidak akan berhenti pada ucapan selamat atau apresiasi semata. kami terus membangun komunikasi intensif dan berdiri sebagai pengawal utama hingga lembar revisi Kepmen tersebut sah di tangan Kementerian Keuangan. Jika dalam sepekan belum ada progress konkret, tentu kami akan melayangkan nota protes lanjutan,” tegasnya.
Komisi III bersama Pemprov Sulteng mendesak agar Morowali, Morowali Utara, serta Kota Palu secara resmi diakui dalam SK Menteri sebagai daerah penghasil sekaligus daerah pengolah. Selain itu, DPRD mendorong revisi tata kelola Izin Usaha Industri (IUI) agar penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak hanya dihitung di mulut tambang (hulu), tetapi mencerminkan nilai tambah produk olahan bernilai tinggi di hilir agar porsi yang kembali ke daerah jauh lebih berkeadilan.
Dandy menyebut kerugian yang mengancam Sulteng jika revisi tersebut gagal total tidak main-main, yakni potensi hilangnya penerimaan DBH bernilai triliunan Rupiah. Menurutnya, kondisi tersebut sangat ironis di tengah deru mesin hilirisasi yang berpusat di tanah Sulteng, di mana rakyat harus menanggung dampak debu, infrastruktur jalan yang rusak, hingga tekanan lingkungan.
“Sangat ironis jika rakyat kita ikut merasakan dampak lingkungan, tetapi kue fiskalnya justru mengalir ke daerah lain. Ini murni soal marwah dan hak konstitusional daerah,” tegas Dandy.
“Komisi III DPRD Sulawesi Tengah tegak lurus bersama Gubernur dan seluruh elemen masyarakat. Perjuangan ini adalah ikhtiar kolektif demi memastikan bahwa kekayaan alam Sulawesi Tengah benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sekadar sumber eksploitasi tanpa keadilan fiskal,” pungkasnya. MBH







