JAKARTA, MERCUSUAR – Konflik agraria di kawasan Lembah Napu, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta perwakilan masyarakat terdampak dari Sulteng dan Sumatera Selatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Longki Djanggola dalam forum tersebut meminta pemerintah meninjau kembali implementasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di kawasan dataran tinggi Napu karena dinilai memicu keresahan sosial dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Menurut Longki, konflik di Lembah Napu tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif pertanahan semata, melainkan telah menyangkut ruang hidup masyarakat, sejarah penguasaan lahan, hak sosial-ekonomi warga, hingga stabilitas sosial di daerah.
“Konflik pertanahan di Lembah Napu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan
administratif, tetapi menyangkut ruang hidup masyarakat, sejarah penguasaan tanah, hak sosial-ekonomi warga, serta stabilitas sosial daerah. Karena itu negara harus hadir secara adil, humanis, dan mengedepankan dialog, bukan pendekatan represif,” kata Longki.
Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu mengaku telah turun langsung ke wilayah konflik saat masa reses guna mendengarkan aspirasi masyarakat di Kecamatan Lore Utara, Lore Timur, dan Lore Piore.
Ia mengatakan masyarakat di sedikitnya lima desa, yakni Desa Alitupu, Desa Winowanga, Desa Maholo, Desa Kalemago, dan Desa Watutau, hingga kini masih merasa belum memperoleh kejelasan dan perlindungan hak atas lahan yang masuk dalam skema HPL Badan Bank Tanah.
“Saya datang langsung ke wilayah itu sampai reses, mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Kami membuktikan hari ini bahwa keresahan masyarakat memang nyata,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Longki juga menyoroti pendekatan pemerintah yang dinilai terlalu legal-formal dalam penetapan HPL tanpa komunikasi yang memadai dengan masyarakat adat dan pemerintah daerah.
“HPL terlalu cepat diputuskan oleh kementerian. Seharusnya dikomunikasikan dengan masyarakat adat setempat,” katanya.
Ia juga mengatakan usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait adanya ruang kelola masyarakat yang sudah eksisting di dalam area HPL Bank Tanah, seperti sawah, kebun, padang penggembalaan, kolam ikan air tawar, hingga pemukiman warga dapat dijadikan enclave.
Menurut dia, fakta tersebut harus menjadi perhatian serius dari Kementerian ATR/BPN agar hak dan sumber penghidupan masyarakat tetap terlindungi. Ia meminta agar HPL Bank Tanah itu dapat ditinjau kembali sehingga masalah ini tidak terkatung-katung.
Ia juga menilai munculnya proses hukum terhadap sejumlah warga dalam konflik penguasaan lahan menjadi alarm serius dalam tata kelola pertanahan nasional.
“Kalau petani kecil sampai dikriminalisasi karena persoalan tata kelola pertanahan yang belum sepenuhnya jelas, maka berarti ada problem besar dalam pendekatan kebijakan kita,” ujarnya.
Longki juga menyinggung capaian redistribusi reforma agraria di Sulawesi Tengah.
Berdasarkan paparan dalam rapat, target awal redistribusi tanah di Sulawesi Tengah sebesar 8.000 bidang, namun realisasi efektifnya tinggal sekitar 1.243 bidang.
Sementara sejumlah wilayah seperti Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong masih berada dalam tahap proses Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA).
Menurut dia, persoalan tumpang tindih tata ruang, kawasan hutan, konflik sosial, hingga lemahnya koordinasi antar-instansi menjadi hambatan utama yang perlu segera diselesaikan pemerintah.*/TIN






