BRI Cabang Parigi dan BPJAMSOSTEK Parigi, Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris KUR

KEPALA BRI Cabang Parigi, BRI Cabang Parigi, , I Dewa Ketut Yudyadana Ajilaksana (pake rompi) menyerahkan santunan kepada ahli waris mendiang Darmiyanti, nasabah KUR BRI. (FOTO. dok BRI Cabang Parigi)

PARMOUT MERCUSUAR Bank Rakyat Indonesia Cabang Parigi dan BPJAMSOSTEK Parigi, menyerahkan simbolis, santunan manfaat jaminan kematian atau JKM, sebesar Rp42 juta, kepada ahli waris, mendiang Darmiyati nasabah Kredit Usaha Rakyat, atau KUR, Senin (18/5/2026) di kantor BRI Cabang Parigi.

Kepala BRI Cabang Parigi, I Dewa Ketut Yudyadana Ajilaksana, mengatakan kepada koran ini, bahawa dirinya, ingin menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah KUR BRI.“Kami menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah Darmiyati. Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menjadi bukti nyata bahwa program perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat pekerja dan pelaku usaha,” urai Dewa Yoda, sapaan akrabnya.

Sambung Dewa Yoda lagi, melalui sinergi antara BRI dan BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap seluruh nasabah KUR semakin terlindungi sehingga dapat bekerja dan menjalankan usahanya dengan lebih aman dan tenang.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Arfandi, menyampaikan bahwa kerja sama strategis bersama BRI merupakan langkah penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal dan pelaku UMKM.
Lebih lanjut disampaikan bahwa manfaat Jaminan Kematian bukan hanya sekadar santunan, tetapi juga bentuk kepedulian negara dalam menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja yang ditinggalkan.

Adapun manfaat program dengan premi 201.600 per tahun untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) ini adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perawatan kesehatan karena kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat karena kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, termasuk beasiswa dengan syarat ketentuan berlaku dan program Jaminan Kematian (JKM) adalah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja minimal Rp 10 juta.MBH

Pos terkait