PARMOUT, MERCUSUAR – Bupati Parigi Moutong (Parmout) H. Erwin Burase, secara tegas mengusulkan agar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Trio Kencana untuk pertambangan emas kurang lebih seluas 15.725 hektare mencakup Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Tinombo Selatan, segera dicabut.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati seusai rapat pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parmout, kepada media di Parigi, Kamis (30/10/2025). Ia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah, untuk memberikan perlindungan terhadap wilayah pertanian dan pemukiman masyarakat dari aktivitas pertambangan.
“Tentunya arah revisi RTRW harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup,” tegas Erwin.
Erwin meminta agar pemetaan wilayah dilakukan dengan cermat, sehingga batas antara kawasan pertanian, perkebunan, industri, pariwisata, dan pertambangan tidak saling tumpang tindih.
“Kita harus memilah dengan jelas mana wilayah pertanian, perkebunan, industri, dan yang disiapkan untuk pertambangan. Jangan sampai bersinggungan, apalagi dengan sawah dan permukiman masyarakat,” imbuhnya.
Menurut Erwin, sebelum RTRW diajukan ke tahap uji publik pada November dan Desember 2025, seluruh data serta rekomendasi teknis harus diverifikasi ulang. Termasuk, pengecekan kembali sejumlah wilayah yang selama ini terlanjur masuk dalam peta pertambangan, yang secara faktual merupakan kawasan produktif pertanian.
Erwin juga mengungkapkan adanya empat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang masuk dalam area non-pertambangan sesuai Perda RTRW sebelumnya. Yaitu Desa Salubanga, Lemusa, Pelawa Baru, dan Lambunu. Empat wilayah ini, kata dia, diusulkan bersamaan dengan tiga desa lainnya. Diantarnya Kayuboko, Air Panas, dan Buranga yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kalau wilayah di empat desa ini ternyata tidak sesuai peruntukannya, maka status WPR-nya harus dibatalkan. Bukan wilayahnya yang dihapus, tapi izin tambangnya yang dicabut,” jelasnya.
Bupati juga menyoroti wilayah Kasimbar Palapi di Kecamatan Kasimbar, yang memiliki 475 hektare lahan sawah produktif dan berdekatan langsung dengan lokasi konsesi PT Trio Kencana. Ia menyebut, potensi gangguan terhadap ekosistem pertanian di wilayah itu sangat besar apabila perusahaan tersebut diizinkan beroperasi.
“Saya dengarnya IUP-OP PT Trio Kencana saat ini sudah dibekukan. Saya belum tahu apakah izinnya sudah cabut atau tidak. Ini yang harus disesuaikan memang dengan RTRW terbaru. Karena saya berharap di wilayah itu jangan ada tambang. Itu wilayah pertanian, tentu dampaknya sangat mengancam lahan lahan pertanian,” ujarnya.
Atas dasar itulah, Erwin mengusulkan agar IUP-OP perusahaan tersebut segera dicabut, dan wilayah Kasimbar Palapi difokuskan untuk pengembangan pertanian dan peternakan.
Ketika ditanyakan terkait pengawasan di lapangan, Erwin menerangkan bahwa Pemkab Parmout telah menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Tambang Ilegal, yang akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dan pemerintah desa.
“Kalau ada laporan dari kepala desa, Satgas akan turun langsung. Kita ingin semua tertib sesuai aturan,” ungkapnya.
Erwin kembali menegaskan, bahwa penataan ruang bukan sekadar menyusun peta wilayah. Melainkan, memastikan arah pembangunan daerah sejalan dengan visi-misi pemerintahannya yang berpihak pada rakyat dan lingkungan.
Erwin pun menuturkan bahwa sektor pertambangan bukanlah prioritas pembangunan daerah. Tiga kecamatan yakni Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan bahkan telah disepakati tidak boleh dimasukkan dalam kawasan pertambangan.
“Saya ingatkan kembali, tiga kecamatan itu jangan sampai dimasukkan dalam wilayah pertambangan. Harus dikeluarkan dari RTRW,” tegasnya lagi.
Menurut Erwin, pembenahan tata ruang yang sedang dilakukan merupakan bagian dari upaya besar menata ulang arah pembangunan Kabupaten Parigi Moutong. Ia ingin memastikan, keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
Erwin berharap revisi RTRW yang baru nantinya, dapat selesai dalam waktu dekat dan benar-benar berpihak pada masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa langkah Pemkab Parmout menolak aktivitas tambang di lahan pertanian bukan sekadar kebijakan emosional, melainkan keputusan berdasarkan kajian teknis, lingkungan, dan sosial.
“Kita ingin RTRW ini berpihak pada masyarakat, menjaga lahan pertanian, dan memastikan Parigi Moutong tumbuh sebagai daerah hijau, bukan daerah tambang,” pungkasnya. AFL






