Pemalangan Lahan Seba-Seba, Keluarga Raja Bungku Bantah Berikan Restu

Abdul Hamid Hasyim saat memberikan keterangan di Kediaman Raja Bungku, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (11/9/2026).FOTO : IST

MOROWALI, MERCUSUAR – Keluarga ahli waris Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie, membantah memberikan rekomendasi maupun restu adat kepada Gusti Riadi dan kelompoknya untuk melakukan pemalangan lahan di wilayah Seba-seba, Kabupaten Morowali.

Penegasan tersebut disampaikan keluarga ahli waris menyusul munculnya klaim yang mengatasnamakan kepentingan adat dalam rangkaian aksi pemalangan di area konsesi pertambangan yang berada di wilayah operasional PT Vale Indonesia Tbk.

Abdul Hamid Hasyim, perwakilan ahli waris Raja Abdul Rabbie, mengatakan keluarga tidak pernah memberikan izin kepada Gusti Riadi untuk melakukan pemalangan maupun tindakan lain di wilayah tersebut dengan membawa nama Raja Abdul Rabbie.

“Tindakan mereka sangat keliru, dan kami sangat keberatan dengan tindakan itu,” ujar pria yang akrab disapa Om Hamid saat ditemui di Kediaman Raja Bungku, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (11/9/2026).

Menurut Hamid, penggunaan nama Raja Abdul Rabbie dalam aksi tersebut tidak mewakili sikap keluarga ahli waris maupun tatanan adat yang mereka jaga.

Ia menegaskan, setiap tindakan yang mengatasnamakan keluarga kerajaan atau ahli waris semestinya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, keluarga meminta klaim tersebut tidak lagi digunakan untuk membenarkan tindakan sepihak di lapangan.

“Tidak betul itu. Itu melanggar hak dan hukum negara. Apa dasarnya melakukan tindakan seperti itu? Itu tindakan yang keliru dan perlu diluruskan,” tegasnya.

Minta Penyelesaian Sesuai Hukum
Hamid juga menilai persoalan pemalangan lahan tidak semestinya diselesaikan dengan tindakan sepihak. Apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas suatu wilayah, menurut dia, klaim tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak dengan melakukan pemalangan.

Ia menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum dalam aksi tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak pernah memberikan rekomendasi khusus ataupun restu adat untuk melakukan tindakan seperti itu,” katanya.

Terkait potensi pidana dari aksi pemalangan maupun klaim lahan, Hamid mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak dikaitkan secara sepihak dengan nama Raja Abdul Rabbie, terlebih jika tidak mendapat persetujuan dari keluarga ahli waris.

Di sisi lain, keluarga ahli waris justru berharap keberadaan investasi di wilayah Morowali dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Menurut Hamid, aktivitas investasi yang berjalan dengan baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah konsesi.

“Justru yang kita harapkan di sini adalah investasi tumbuh, berkembang, ekonomi berputar dan masyarakat bisa menikmati pekerjaan di wilayah konsesi Vale,” ujarnya.

Ia berharap persoalan yang terjadi di Seba-seba dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengatasnamakan adat maupun keluarga Raja Bungku tanpa dasar yang jelas.

Klarifikasi keluarga ahli waris tersebut sekaligus menegaskan bahwa aksi pemalangan yang dilakukan Gusti Riadi dan kelompoknya bukan merupakan tindakan yang mendapat mandat dari keluarga ahli waris Raja Abdul Rabbie.

Selanjutnya, penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam aksi tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh.TIN

Pos terkait