PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parmout) membahas maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah, yang dinilai telah menimbulkan persoalan hukum, sosial, hingga lingkungan.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat penegakan hukum lingkungan hidup, atas tindak lanjut dari sejumlah permohonan penerbitan dan pendampingan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kabupaten Parmout kepada Pemerintah Provinsi Sulteng, di Ruang Rapat Bupati setempat, Selasa (5/5/2026).
Dalam rapat itu, Bupati Parmout, H. Erwin Burase menegaskan sebagian besar aktivitas pertambangan yang berlangsung saat ini masih berstatus ilegal dan perlu segera ditangani secara komprehensif. Ia menerangkan, aktivitas pertambangan banyak terjadi di kawasan yang memiliki aspek hukum tertentu, namun belum sepenuhnya terkoordinasi.
“Hal ini tentu berdampak serius. Sebab, Pemerintah Daerah terkesan seperti melakukan pembiaran hukum, meskipun berbagai laporan dan surat pengaduan telah masuk, termasuk dari forum masyarakat dan kelompok peduli lingkungan,” ujar Erwin.
Ia mengungkapkan, upaya penertiban yang dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) kerap tidak bertahan lama. Pasalnya, aktivitas pertambangan kembali muncul setelah dilakukan penindakan, sehingga diperlukan langkah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Pemkab juga menerima laporan terkait krisis air bersih di wilayah Desa Kayuboko Air Panas Kecamatan Parigi Barat, yang diduga terdampak aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko. Meski demikian, Erwin menyebut pihaknya masih akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan kondisi tersebut secara pasti.
Terkait legalisasi, Erwin menyampaikan Pemerintah Provinsi Sulteng sudah memproses sekitar 20 IPR yang telah ditandatangani dan direncanakan akan segera diserahkan. Namun, penyerahan tersebut masih menunggu penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang IPR, yang saat ini hampir rampung dan dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Ia menegaskan, sebelum izin tersebut resmi diserahkan, pihaknya meminta agar seluruh aktivitas pertambangan dihentikan sementara, khususnya di wilayah Kayuboko.
“Hal ini penting untuk mencegah legalitas diberikan tanpa kesiapan, terutama terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungan,” tegasnya.
Erwin menyebut terdapat sejumlah wilayah yang masih dalam pembahasan, termasuk Buranga yang hingga kini belum disetujui karena masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sementara itu, beberapa wilayah lain mengalami pengurangan luasan karena penyesuaian tata ruang.
“Pemerintah daerah masih menunggu kejelasan terkait skema pembagian hasil dan regulasi pendukung lainnya sebelum seluruh izin benar-benar dioperasionalkan. Rencananya, penyerahan IPR akan dilakukan di wilayah Parigi Moutong dan dihadiri pihak provinsi serta instansi terkait,” tutur Erwin.
Ia mengakui bahwa penertiban tambang tidak hanya persoalan teknis, melainkan aspek sosial. Sebab, dukungan sebagian masyarakat terhadap aktivitas tambang menjadi tantangan tersendiri. Menurutnya, jika masyarakat sepenuhnya menolak, maka aktivitas tambang ilegal tidak akan mudah berkembang.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang mungkin timbul jika tambang ditutup sepenuhnya. Seperti meningkatnya pengangguran dan potensi gangguan keamanan. Karena, aktivitas tambang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat dengan pendapatan harian yang cukup besar.
“Pemerintah Daerah akan terus berupaya mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan legalisasi melalui mekanisme yang sesuai aturan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi lingkungan dan sosial masyarakat,” pungkas Erwin. AFL






