PANTOLOAN, MERCUSUAR – Aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.
Terduga pelaku berinisial MS alias AL (34), warga Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit II Subdit II Ditres Narkoba Polda Sulteng, pekan lalu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket plastik cetik bening ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu di dalam mobil sewaan yang digunakan MS.
Selain itu, petugas juga menemukan satu sachet plastik cetik bening ukuran kecil diduga berisi sabu-sabu di saku celana MS.
“Total 13 paket, 12 paket sedang, satu paket kecil dengan berat timbangan bruto 626,08 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring, Minggu (10/5/2026).
Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa kantong belanja warna merah dan kantong plastik hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Sabu-sabu itu diduga dibawa atau didapatkan dari Kota Palu untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Morowali,” ungkap Sembiring. IKI
Polisi Sita 626 Gram Sabu-Sabu di Tawaeli






