PP Holding Ultra Mikro Terbit, Jalan Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Wong Cilik Kian Nyata

47C3D08C-43AE-4720-B7ED-7F27D6289959

JAKARTA, MERCUSUAR Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 membuat jalan penguatan pemberdayaanekonomi wong cilik melalui Holding Ultra Mikro (UMi) kiannyata. Dengan lahirnya payung hukum tersebut, integrasiekosistem usaha ultra mikro dinilai akan semakin kuat.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menekenPeraturan Pemerintah No 73 Tahun 2021 tentang PenambahanPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI pada 2 Juli lalu.

Beleid itu mengatur tentang pembentukan Holding UMi yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Masyarakat Madani(Persero) atau PNM. 

PP tersebut juga dikeluarkan dalam rangka pemulihan ekonomimelalui holding dimana BRI sebagai induk, dan juga sebagaibentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitaslayanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai RencanaPembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara mengatakan dengan adanya landasanhukum tersebut, pemberdayaan usaha masyarakat kecil akansemakin kuat. Akses pendanaan usaha masyarakat kecil pun akan semakin terintegrasi.

“Holding ini positif karena akan membuat permodalan lembagapembiayaan serta sumber dana kredit mikro menjadi lebih kuat. Ini bagus untuk (lebih memberdayakan rakyat kecil) di Indonesia,” katanya.

Dia menilai, hal itu diperlukan untuk menunjang kekuatanpondasi perekonomian Indonesia ke depan. Sebabnya, menurutdata Kementerian Koperasi dan UKM, hingga 2019 saja terdapatsekitar 64 juta unit usaha mikro termasuk ultra mikro di dalamnya.

Jumlah itu setara 98% lebih dari total unit usaha nasional. Dari jumlah itu baru setengahnya yang tersentuh lembaga keuanganformal. Sisanya masih mengandalkan jasa rentenir atau bantuankeluarga untuk meningkatkan daya usaha.

Dia mengatakan, dengan resmi hadirnya holding UMi, potensipertumbuhan ekonomi masyarakat di tataran bawah mudahdirekam, dipetakan dan dikembangkan. Selain itu, integrasilewat Holding UMi mempermudah mitigasi risiko.

Diharapkan juga informasi kredit menjadi lebih terintegrasi. Iniuntuk menangkap potensi pertumbuhan sekaligus mitigasirisiko,” jelasnya.

Hak Istimewa Pegadaian & PNM Terjaga

Dalam kesempatan terpisah Pengamat Kebijakan Publik dariUniversitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawanmengatakan dengan hadirnya beleid itu wajar jika hak istimewadiberikan kepada Pegadaian dan PNM. Alasannya, keduaperusahaan tersebut selama ini memiliki rekam jejak bagusdalam melayani nasabah segmen UMKM dan ultra mikro.

Aji menegaskan, jangkauan serta kualitas layanan Pegadaian dan PNM terhadap pelaku usaha ultra mikro tak perlu dipertanyakanlagi. Dengan bergabungnya dua perusahaan ini bersama BRI dalam satu holding, diyakini ke depannya pemberdayaan usahaultra mikro akan semakin optimal dan luas cakupannya.

Kepercayaan kepada Pegadaian dan PNM itu diartikan sebagaikepercayaan jangkauan kepada usaha-usaha mikro. Selama inimemang Pegadaian dan PNM memiliki track record itu, sehingga secara keterjangkauan sudah teruji. Pemerintah pun menjamin akan ikut andil di dalam pengawasan akuntabilitasdan transparansi arus transaksi usaha-usaha mikro. Inimerupakan hal positif yang harus disambut baik,” ujar Aji.

Untuk diketahui, dalam PP tersebut mengatur hak istimewa bagiPNM dan Pegadaian, di mana perseroan sebagai anggotaholding akan memperoleh hak-hak khusus seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski statusnya berubah menjadi anakperusahaan atau anggota holding.

Dalam Pasal 5 ayat 1 beleid itu disebutkan PT Pegadaian tetapmempunyai hak khusus yang dimiliki oleh perusahaanpergadaian pemerintah berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan.

 

Hak khusus tersebut termasuk cakupan wilayah izin operasi, yang tidak terbatas pada hak melakukan kegiatan usaha secaranasional, dan hak mempertahankan cakupan wilayah operasionalyang telah dimiliki saat ini. Ada pula hak khusus sehubungandengan bea meterai dan hak khusus sehubungan dengan lelangbarang jaminan.

 

Sedangkan hak untuk PNM diatur dalam Pasal 5 ayat 2 bahwaperseroan tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangankhusus, dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan termasukkredit program dan jasa manajemen untuk pengembangankoperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

 

PNM pun memiliki hak khusus menjalankan kegiatan usahalainnya guna menunjang usaha-usaha yang sudah eksis.

Menurut Aji, hak istimewa diberikan kepada Pegadaian dan PNM karena kepemilikan negara terhadap dua BUMN ininantinya akan bersifat tidak langsung. BRI adalah perusahaanyang nantinya memegang saham Pegadaian dan PNM secaralangsung.

Meski begitu, kendali negara atau pemerintah terhadapPegadaian dan PNM—sebagai anggota Holding UMitidakakan berkurang karena negara masih memiliki saham mayoritasdan status sebagai pengendali BRI.*

Pos terkait