BUOL, MERCUSUAR – Kepala Seksi (Kasi) Penataan Pertanahan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol, Rusli M Mau S SiT lulus seleksi pengisian jabatan Adminirator (assessment) yang dilaksanakan Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2019.
Hal itu berdasarkan pengumuman Nomor: 4868/Peng-100.2.KP.02.08/X/ 2019 tanggal 28 Oktober 2019, yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi Jabatan Administrator Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN, Drs Dalu Agung Darmawan M.Si.
Demikian dikatakan Kepala BPN Buol, David R Kalangie mengutip hasil pengumuman Kementerian ATR/BPN pada wartawan Media ini, akhir pekan lalu.
Dikatakannya, berdasarkan pengumuman seleksi tahap III atau seleksi akhir tersebut, ada 160 orang pejabat struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN seluruh Indonesia.
Jumlah itu, lima orang diantaranya merupakan pejabat struktural dilingkungan Kementerian ATR/BPN kabupaten di Wilayah Provinsi Sulteng. Selain Kasi Penataan Pertanahan BPN Buol, juga yang lulus Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor BPN Kabupaten Sigi, Mardianto S.SiT; Kasi Infrastuktur Pertanahan BPN Kabupaten Parigi Moutong, Siswono S.S.T MAP; Kasi Penataan Pertanahan BPN Kabupaten Morowali, Sudiar S.IP dan Kepala Seksi Insfrastruktur Pertanahan BPN Kota Palu, Bambang Yudho Setyo ST MAP.
Dijelaskannya, seleksi tahap I berupa seleksi seleksi administrasi, evaluasi profil dan penilaian rekam jejak, jumlah peserta yang lulus berdasarkan pengumuman Nomor: 4806/Peng-100.KP.02.05/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 sebanyak 468. Sementara seleksi tahap II dengan materi penulisan makalah dan wawancara, dari 468 orang yang ikuti seleksi 250 orang dinyatakan lulus untuk ikut seleksi tahap III.
“Khusus peserta dari Sulteng, jumlah yang mengukuti seleksi tahap pertama sebanyak 25 orang. Dinyatakan lulus mengikuti seleksi tahap kedua sebanyak 10 orang, serta pada seleksi akhir tahap ketiga hanya lima orang dinyatakan lulus,” jelas David.
Lanjutnya, ke 160 orang yang dinyatakan lulus seleksi akhir itu akan ditetapkan sebagai kolompok rencana suksesi Pejabat Administrator (Talent Pool) oleh Sekretaris Jenderal. Selanjutnya akan disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS Kementerian ATR/BPN untuk diusulkan menjadi Pejabat Administrator pada Menteri sesuai formasi jabatan yang tersedia. “Keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tutup David. SUL