Gus Dur dan Revisi RTRW Berbasis Geologi

Oleh: Ir. Drs. Abdullah, MT.

Gempa Banggai dan Gus Dur

Pada 04 Mei 2000 terjadi ”gempa Banggai dengan M6,5” dan diikuti tsunami. Wilayah terdampak adalah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai. (Waktu itu Kabupaten Banggai Laut belum mekar dari Kabupaten Banggai Kepulauan). Dampak bencana yang ditimbulkan: korban jiwa 54 orang, korban luka lebih dari 264 orang, 19,378 rumah warga rusak, 580 bangunan pemerintahan dan fasilitas umum rusak, 475 sekolah rusak, dan 349 rumah ibadah rusak. Sebulan kemudian, pada 04 Juni 2000 terjadi “gempa Bengkulu dengan M7,3”. Korban jiwa sedikitnya 90 orang. Luka berat 803 orang dan luka ringan 1.782 orang. Kerusakan fisik berupa rumah warga dan infrastruktur sangat banyak (BMKG, 2018). 

Dua bencana geologi tersebut, yang selisih waktunya hanya 1 bulan, sama-sama meninmbulkan dampak bencana yang besar, baik korban manusia maupun kerusakan fisik dan harta benda. Kemungkinan besar, dengan 2 kejadian tersebut, pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001) terbit kebijakan Pemerintah yang di dalamnya mengandung “perintah” Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh daerah di Indonesia agar menjadi “RTRW Berbasis Geologi.”

Tim Sosialisasi dari Jakarta berkunjung ke seluruh provinsi di Indonesia untuk mensosialisasikan kebijakan Pemerintah tersebut. Di Sulawesi Tengah, sosialisasi kebijakan dilakukan di Ruang Polibu Kantor Gubernur. Sosialisasi dipandu oleh Wagub Sulawesi Tengah (Bapak H. Kiesman Abdullah). Sosialisasi dihadiri para pejabat Sulawesi Tengah serta (kemungkinan besar) perwakilan kabupaten/kota se Sulawesi Tengah. Penulis mewakili UNTAD dan beberapa LSM daerah juga hadir dalam sosialisasi tersebut.

Revisi RTRW Sulawesi Tengah Tahun 2000

Setelahnya, Pemerintah Sulawesi Tengah melaksanakan seminar dan lokakarya (semlok) secara maraton dalam rangka “Evaluasi dan Penyusunan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (RTRWP Sulawesi Tengah)”. Semlok dilaksanakan dalam 3 tahap:

  • Tahap I (18 Sep. 2000) menampilkan 5 pembicara (Ketua BAPPEDA Sulawesi Tengah dan 4 pembicara dari Pemerintah Pusat).
  • Tahap II (2 – 5 Okt. 2000) menampilkan pembicara seluruh Kadis Tk. I dan Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) yang ada di Prov. Sulawesi Tengah serta UNTAD.
  • Tahap III (16 – 17 Okt. 2000) menampilkan seluruh Bupati/Walikota se Sulawesi Tengah dan beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Semlok dilaksanakan di Gedung Kasiromu BAPPEDA Sulawesi Tengah, Kota Palu. Dari ketiga tahap tersebut, jumlah judul makalah yang ditampilkan sebanyak 90 judul dan digandakan untuk seluruh peserta yang jumlahnya sesuai dengan jumlah tempat duduk di gedung tersebut. Setiap pembicara atau narasumber tampil dengan caranya masing-masing. Ada yang lebih banyak membaca isi makalahnya. Ada yang lebih banyak menjelaskan isi makalahnya. Ada yang tampil menggunakan Over Head Projector (OHP) dengan materi yang tersaji di plastik transparan. Waktu itu infocus belum dikenal.

Pada Tahap II, penulis diberi kesempatan membawakan makalah mewakili Pusat Studi Lingkungan (PSL) yang sekarang bernama Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) UNTAD. Isi makalahnya tercakup dalam artikel opini ”RTRWP/RTRWK dan Kondisi Fisik Wilayah Sulawesi Tengah” (Abdullah, 2001a). Penulis tampil menggunakan OHP.

Setelah semlok, Tim Revisi RTRWP Sulawesi Tengah (BAPPEDA Sulawesi Tengah) menghubungi penulis dan meminta agar makalah yang sudah ditampilkan di semlok ditambahkan materinya. Untuk itu, penulis membuat lagi makalah yang isinya tercakup dalam artikel opini “Deskripsi dan Rekomendasi: Potensi Bencana Alam dan Sumberdaya Geologi Sulawesi Tengah” (Abdullah, 2001b). Hanya saja, makalah yang kedua ini tidak ditampilkan di forum semlok.

Karena itu, dalam RTRWP Sulawesi Tengah hasil evaluasi semlok tahun 2000, semua jenis ancaman bencana geologi di wilayah Sulawesi Tengah disebutkan. Ancaman bencana geologi yang dimaksud adalah gempabumi, tsunami, longsor, liquifaksi likuefaksi dan abrasi pantai. Sejumlah sesar, zona subduksi dan sumberdaya geologi di Sulawesi Tengah juga dimasukkan. Maksudnya, untuk memenuhi kebijakan Pemerintah, yakni RTRW Berbasis Geologi.

Peta ZRB

Aktivitas Sesar Palu-Koro memicu gempabumi tektonik pada 28 September 2018 dengan magnitudo 7,4 (G28S2018M7,4). Selanjutnya G28S2018M7,4 memicu bencana gempabumi sendiri dan surface rupture sesar serta 4 bencana geologi lainnya (tsunami, likuefaksi, longsor dan downlift). Bencana ini kemudian disebut Bencana PADAGIMO (Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong) Sulteng 2018.

Pasca G28S2018M7,4, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) menerbitkan Peta Zona Ruang Rawan Bencana Palu dan Sekitarnya (Peta ZRB Palu Dsk.) pada 2018. Peta ini disusun melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah, dengan basis data utama dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Peta ZRB tersebut secara resmi disetujui dan ditetapkan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI (Bapak H. Jusuf Kalla) di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta pada Selasa, 11 Desember 2018. Dalam kesempatan tersebut Wakil Presiden menyerahkan secara resmi peta tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Bapak H. Longky Djanggola) untuk digunakan sebagai acuan utama dalam revisi RTRW Provinsi Sulawesi Tengah dan kota/kabupaten terdampak bencana PADAGIMO Sulteng 2018. Peta yang dimaksud ditunjukkan dalam gambar berikut.

Peta ZRB Palu Dsk. (Kemen ATR/BPN, 2018)

Pada 14 Desember 2018, di Aula BAPPENAS di Jakarta, dilakukan Diskusi Publik  dan Lounching Peta ZRB Palu Dsk., Pada diskusi publik tersebut, penulis juga mendapatkan undangan, tetapi tiket pesawat Jakarta – Palu (PP) tidak disiapkan oleh pelaksana diskusi. (Dalam tulisan ini, penulis mengahaturkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada yang telah memfasilitasi kehadiran penulis dalam diskusi publik tersebut).

Dalam acara lounching Program Kentongan RRI Palu pada 01 September 2019, penulis bertanya kepada Gubernur Sulawesi Tengah. “Kenapa Peta ZRB Palu Dsk. seperti itu Pak, tidak mencakup semua daerah terdampak?”. “Peta ZRB tersebut sebagai  petunjuk umum, di dalam RTRW revisi masing-masing daerah terdampak, disempurnakan dan didetailkan”. Kira-kira seperti itu jawaban beliau.

Revisi RTRW Sulawesi Tengah Tahun 2019

Pasca bencana PADAGIMO Sulteng 2018, beredar istilah “Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Berbasis Mitigasi Bencana”. Maksudnya, agar RTRW Provinsi Sulawesi Tengah dan RTRW Kabupaten/Kota daerah terdampak direvisi dengan berbasis mitigasi bencana. (Ibaratnya, revisi RTRWP Sulawesi Tengah pada 2000 yang berbasis geologi). Dalam hal ini, RTRW Berbasis Mitigasi Bencana harus benar-benar mempertimbangkan bencana PADAGIMO Sulteng 2018 dan dampaknya, agar ke depan jika terjadi bencana serupa, dampaknya bisa seminimal mungkin.

Di dalam Peta ZRB Kota Palu Dsk. tersebut terdapat 4 zona dan tipologi serta definisi/kriteria dan arahan ketentuan pemanfaatan ruangnya masing-masing, sebagaimana ditunjukkan sebagai berikut.

Setiap zona dan tipologi (ZRB-4, ZRB-3, ZRB-2, dan ZRB-1) diharapkan menjadi acuan dalam revisi RTRW tersebut. Dengan demikian, terwujud RTRW Provinsi Suilteng Berbasis Mitigasi Bencana serta RTRW Kota Palu Berbasis Mitigasi Bencana, RTRW Kabupaten Donggala Berbasis Mitigasi Bencana, dan RTRW Kabupaten Sigi Berbasis Mitigasi Bencana.

Semua revisi tersebut dilakukan pada 2019 dan didanai oleh Kemen ART/BPN. Semua konsultan penyusunnya juga melalui Kemen ART/BPN. Dalam proses revisi, setiap konsultan berkunjung ke daerah terdampak dan beberapa kali melakukan pertemuan atau diskusi publik dengan pejabat dan stakeholder setempat. Finalisasinya di DPRD masing-masing daerah terdampak untuk di-Perda-kan.

Penutup

  • Terminologi “Mitigasi Bencana” mulai diwajibkan dalam perencanaan pembangunan di Indonesia setelah terbit Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  • Salah satu cara awal untuk mengurangi risiko bencana dan sekaligus bisa meminimalkan dampak bencana jika terjadi bencana adalah dengan melakukan penataan dan pemanfaatan ruang yang berbasis mitigasi bencana. Peta ZRB Palu Dsk. Tahun 2018 telah menjadi acuan utama dalam revisi RTRW Provinsi Sulawesi Tengah serta Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi. Semua RTRW hasil revisi telah di-Perda-kan dengan masa berlaku yang berbeda-beda. Namun demikian, setiap 5 tahun bisa dievaluasi untuk pemutakhiran, demi keselamatan warga dan mengamankan hasil-hasil pembangunan fisik.

Daftar Pustaka

  • Abdullah, 2001a, RTRWP/RTRWK dan Kondisi Fisik Wilayah Sulteng, HU. Mercusuar: 8 – 9 Maret 2001.
  • Abdullah, 2001b, Deskripsi dan Rekomendasi: Potensi Bencana Alam dan Sumberdaya Geologi Sulteng, HU. Mercusuar: 31 Maret dan 2 April 2001.
  • BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika), 2018, Katalog Gempabumi Signifikan dan Merusak 1821 – 2017 per Tahun, Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG, Jakarta.

Penulis adalah Dosen Prodi Teknik Geofisika Jurusan Fisika dan Matematika, juga Kepala Laboratorium Palu-Koro Fakultas MIPA Universitas Tadulako, Palu

Pos terkait