DONGGALA, MERCUSUAR – Bupati Donggala, Kasman Lassa menyerahkan 79 surat keputusan (SK) pengangkatan penjabat kepala desa (kades) tingkat Kabupaten Donggala 2022 di rujab Bupati Donggala, Senin (10/01/2021).
Bupati dalam sambutannya menjelaskan, penunjukkan dan penyerahan SK penjabat kades ini, mengacu pada Permendagri No.66/2017, tentang Perubahan atas Permendagri No.82/2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.
Dalam Permendagri tersebut dijelaskan tentang kekosongan jabatan kades yang harus diisi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam wilayah kerjanya, yang ditunjuk oleh bupati untuk menjadi penjabat kades atau pelaksana tugas sementara (Plt).
Penunjukan Plt kades ini, dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan sebagai mana mestinya.
“Karena penjabat kades memiliki tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kades definitif dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dengan demikian maka penjabat kades dituntut untuk mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan,” ujarnya.
Olehnya, bupati berharap agar seluruh penjabat kades yang telah ditunjuk, dapat mengawal pelaksanaan pilkades yang akan dilaksanakan di desanya masing-masing dan mewujudkan suasana yang harmonis.
Pelaksanaan pilkades dapat berhasil dan sukses sesuai dengan agenda yang direncanakan oleh pemerintah daerah dan segala bentuk program yang akan dilaksanakan dapat tercapai,” terangnya.
Di akhir sambutannya, bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada para kades atas jasa dan dedikasi, serta waktu selama 6 tahun dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
Kepada penjabat kades yang telah ditunjuk, bupati juga mengucapkan selamat menjalankan tugas, dengan harapan masyarakat memberikan dukungan, demi menjadikan desanya masing-masing lebih maju dan sejahtera, sehingga menjadi pondasi bagi keberhasilan pembangunan di Kabupaten Donggala. HID