DONGGALA, MERCUSUAR – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Donggala menangkap seorang warga Dusun Lanta, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, berinisial M (39), terkait dugaan pencurian handphone (Hp) dengan korban Eka Yanti, Selasa (2/6/2020).
Kapolres Donggala, AKBP Dadan Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Iptu I Kadek Widhia Kartika membenarkan bahwa telah diamankan seorang pelaku pencurian.
“Berdasarkan laporan polisi, Tim Serigala dipimpin Brigpol I Gede Nyoman Agus Ariadi segera melakukan pengungkapan pelaku yang diduga telah melakukan pencurian barang elektronik, berupa Handphone yang terjadi pada Selasa 2 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di dalam rumah korban yang beralamat di Kelurahan Gunung Bale,” kata Kasat (3/6/2020).
Tim Serigala yang berhasil mengamankan pelaku langsung melakukan interogasi awal di Mapolres Donggala, tapi M menyangkal kalau ia yang mencuri Hp korban.
Kemudian tim bergerak ke rumah M, serta melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT. “Tim pun langsung menyebar mencari di kamar-kamar rumah, kemudian ditemukan kamar sebagai tempat service barang elektronik sehingga tim fokus mencari di kamar tersebut. Tak lama ditemukanlah dua unit Hp yang disembunyikan di dalam kursi Sofa dibungkus dengan baju kaos warna biru muda,” jelasnya.
Setelah itu tim membawa barang bukti tersebut ke Polres Donggala untuk diperlihatkan kepada M. Ketika diperlihatkan dua unit Hp tersebut, M langsung mengakui perbuatannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua unit Hp masing-masing merek Oppo A3S dan Samsung A20S yang disita dari rumah M. “Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Donggala,” kata Kasat.
Atas perbuatannya M disangka Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. TUR