107 Pengendara Bermotor di Palu Didenda

FOTO TILANG-eb12add4
WARGA sedang melihat papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, baru-baru ini. FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – Pekan ketiga bulan Mei 2022 yakni Jumat 20 Mei, sebanyak 107 pengendara bermotor di Kota Palu, Sulawesi Tengah, didenda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. 

Sanksi denda terhadap ratusan pengendara bermotor itu, setelah sebelumnya mereka ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu karena melanggar peraturan lalu lintas.

Demikian tercatat pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di halaman PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (20/5/2022).

Dirinci pada papan pengumuman itu, ke 107 pengendara bermotor yang ditilang tersebut, terdiri dari satu pengendara mobil dan motor 106 orang. 

“Barang bukti, berupa STNK, kendaraan, Slip BRI, SIM C dan SIM A,” tertulis pada kolom barang bukti pengumuman itu. 

Hakim, Zaufi Amri SH didampingi Panitera Pengganti, Syarfina Syaharuddin SH menjatuhkan denda bervariasi sesuai pelanggaran yang dilakukan, yaitu antara Rp49.000 hingga Rp99.000, subsidair tiga hari kurungan. 

Selain itu, para pengendara tersebut juga membayar biaya perkara Rp1.000.

Peraturan lalu lintas yang dilanggar para pengendara bermotor itu, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Jo Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Pasal 285 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (3); serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (4) huruf a dan c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian, Pasal 288 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (5) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (8); Pasal 293 Ayat (2) Jo Pasal 107 Ayat (2); serta Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK

Pos terkait